PERHIMPUNAN AHLUL HALLI WAL 'AQDI DUNIA

جمعيّة اهل الحلّ و العقد العالميّة

World Organization Of Disentangle And Bindings Experts

Program Kerja Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia

I. Garis Besar Program dan Tujuan Strategis

Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia (AHWA) melaksanakan dua program utama berdasarkan tahapan-tahapan yang terstruktur, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi global yang sedang terjadi.

Tujuan akhir dari program-program ini adalah pembentukan sebuah sistem (washilah) yang akan digunakan untuk menghadapi program-program kotor dan jahat petinggi kafirin dari kalangan Ahli Kitab dan musyrikin.

Dua program utama yang dimaksud adalah Program Majelis Utama dan Program Dewan-Dewan.

II. Program Majelis Utama

Program Majelis Utama, sebagai badan kepemimpinan tertinggi AHWA, berfokus pada perencanaan strategis dan penetapan kebijakan mendasar. Program ini dibagi menjadi dua rancangan besar:

A. Sembilan Rancangan Menuju Ketetapan Al-Hasyr

Rancangan ini bertujuan menyiapkan fondasi tata kelola global dan syariah, mencakup:

  1. Rekomendasi penetapan pelaksanaan Musyawarah Umum.
  2. Persoalan yang berkaitan dengan Urusan Hikmah dan Keamanan Dunia.
  3. Persoalan Sosial beserta liputannya.
  4. Persoalan Perwakilan dan Perwalian di tiap-tiap rumpun bangsa.
  5. Persoalan Kesekretariatan Islam Dunia.
  6. Persoalan Pusat Peradilan Dunia.
  7. Persoalan Baitul Mal dengan seluruh perangkat perbendaharaannya.
  8. Persoalan Penerapan Lembaga Konsultan Ekonomi Islam (LAKSEI) dalam seluruh liputannya.
  9. Persoalan yang berkaitan dengan Penerapan Pengawasan.

B. Sepuluh Rancangan Mudzakarah Majelis Utama

Rancangan ini adalah agenda mudzakarah yang akan dikaji oleh Majelis Utama untuk menetapkan landasan hukum dan dasar Perhimpunan:

  1. Mudzakarah perihal “Kesempurnaan dan kemutlakan Al-Qur’an atas seluruh Al-Kitab” (QS  Al-Baqarah, 2:106).
  2. Mudzakarah perihal “Millah Ibrahim atas Pewarisan Ahli Kitab” (QS Ali Imran, 3:68).
  3. Mudzakarah perihal “Minhaj Al-Qur’an atas sistem politik ala Plato” (QS Al-An’am, 6:153).
  4. Mudzakarah perihal “Keamanan dan kesejahteraan umat” (QS An-Nashr, 110:1-3).
  5. Mudzakarah perihal “Keberlakuan hukum Islam atas seluruh umat manusia” (QS Al-Jatsiyah, 45:20).
  6. Mudzakarah perihal tatalaksana Lembaga Konsultan Ekonomi Islam (LAKSEI) atas segala bentuk kegiatan ekonomi umat, termasuk penataan sistem infak dan zakat (QS At-Taghabun, 64:17).
  7. Mudzakarah perihal “Perwalian dan perwakilan di tiap-tiap rumpun bangsa” (QS An-Nisa, 4:59).
  8. Mudzakarah perihal “Kepengurusan kesekretariatan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi” (QS Ash-Shaff, 61:4).
  9. Mudzakarah perihal “Pengelolaan dan penataan Kafir Dzimmi, Kafir Musta’nan, dan Kafir Mu’ahadah” (QS An-Nur, 24:57).
  10. Mudzakarah perihal “Kedatangan Al-Mahdiy dari keturunan Fatimah radhiyallahu ‘anha, dalam rangka mengawali ketetapan Allah SWT akan tegaknya Khilafatul-Muslimin Dunia secara berkelanjutan” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari jalur Sa’id bin Al-Musayyab).

III. Program Dewan-Dewan

Program Dewan-Dewan berfokus pada implementasi keahlian, riset lapangan, dan pembentukan struktur perwakilan struktur perwakilan di berbagai wilayah:

  1. Menyempurnakan susunan kepengurusan dengan menempatkan para ulama ahli sesuai dengan syakilah dan keahliannya masing-masing (QS Al-Isra, 17:84).
  2. Membentuk dan mengirim “Tim Riset” ke seluruh rumpun bangsa guna mengenali karakteristik wilayah dan kehidupan antar masyarakat (QS Al-Hujurat, 49:13).
  3. Menetapkan Khilafah atau Ulul-Amri dalam kaitan perwalian dan perwakilan di berbagai persoalan umat berdasarkan panduan Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasul (QS An-Nisa, 4:59).
  4. Menyampaikan laporan dan hasil riset tersebut guna dimusyawarahkan dalam Dewan Musyawarah (QS Asy-Syuura, 42:38).

2 Responses

  1. Luar biasa ini bukan hanya ormas tapi negara mendunia yg tidak di batasi oleh gegrafis tidak di batasi oleh pulau dan lautan saran ana kemampuan untuk mengurus dunia mesti di atas rata rata pengurus bukan asal asalan kara tugasnya sangat berat temtunya Qur an sunahnya ,

    • sudah sepatutnya para ulama untuk sadar bahwa ini adalah tugas para ulama agar bersatu tanpa memandang golongan atau ras atau batas gepografis untuk bersama-sama mengangkat Kitabullh Al-Quran ke permukaan pandangan umat manusia dengan metode operasioal yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah, dengan sistem siyasah dan bukan sistem politik ala plato cs

Tinggalkan Balasan ke ahwa Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *