Piagam Kesepakatan MUTD 2016: Landasan Legalitas dan Visi Global AHWA
Piagam Kesepakatan Mudzakarah Ulama Tingkat Dunia (MUTD) merupakan dokumen fundamental dan historis yang menandai berdirinya serta menjadi landasan legalitas keumatan bagi Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia (AHWA).
Dokumen krusial ini ditetapkan di Palembang, Sumatera Selatan, pada tanggal 4–8 Rabi’ul Awwal 1438 H atau 4–8 Desember 2016 M. Piagam ini dihasilkan melalui serangkaian musyawarah yang melibatkan Musyawarah I, Musyawarah II, dan Musyawarah Khusus, menunjukkan konsensus penuh para peserta dari berbagai negara.
Piagam ini bukan sekadar catatan, melainkan akta keumatan yang secara resmi menetapkan kerangka kelembagaan AHWA untuk menjalankan misi strategis dakwah Islam secara total dan global.
Delapan Poin Krusial Piagam Kesepakatan MUTD 2016
Piagam Kesepakatan ini memuat delapan poin penting yang menjadi pedoman dan pondasi operasional AHWA:
- Keabsahan Kelembagaan: Menetapkan keabsahan kelembagaan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi.
- Penetapan Imam: Menetapkan TG. KH. Drs. Thohlon Abd. Ra’uf sebagai Imam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi.
- Struktur Kepengurusan: Menetapkan kepengurusan Majelis Utama dan Dewan-dewan.
- Program Strategis: Menetapkan Sembilan Rancangan Menuju Ketetapan Al Hasyr dan Sepuluh Rancangan Mudzakarah Majelis Utama sebagai program Majelis Utama.
- Pembentukan Dewan-Dewan: Menetapkan pembentukan Dewan-dewan dalam kelembagaan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi.
- Pusat Kantor: Menetapkan kesekretariatan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi sebagai kantor Pusat Ahlul Halli Wal ‘Aqdi di Yayasan Pendidikan dan Dakwah AKUIS (Amanat Kesejahteraan Umat Islam) Banyuasin, Sumatera Selatan, Indonesia.
- Pendanaan Operasional: Seluruh personel Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) berkewajiban mengeluarkan Infaq fi sabilillah untuk dikelola Baitul Maal guna membiayai operasional kelembagaan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi.
- Sosialisasi Hasil: Seluruh personel Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) berkewajiban mensosialisasikan hasil Mudzakarah Ulama Tingkat Dunia.
Penutup Piagam
Dokumen ini ditutup dengan penegasan bahwa kesepakatan ini dibuat untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh Ketua Yayasan Pendidikan dan Dakwah AKUIS, Panitia Pelaksana, dan perwakilan peserta dari Indonesia, Malaysia, Kamboja, dan Palestine.


No responses yet