Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi VI
Konsolidasi Keanggotaan dan Penegasan Hukum Islam Universal
Pendahuluan
Rangkaian pertemuan strategis tahunan, Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) Ke-6, kembali sukses diselenggarakan. Kegiatan ini menegaskan kembali komitmen berkelanjutan AHWA dalam merealisasikan visi peradaban Islam global.
Pelaksanaan dan Partisipasi
Mudzakarah AHWA Ke-6 dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 26 – 27 Shafar 1445 H / 12 – 13 September 2023 M.
Kegiatan berlangsung lancar di Gedung Auditorium Yayasan dan Pendidikan AKUIS Pusat. Pertemuan ini dihadiri oleh unsur-unsur penting dalam struktur organisasi, meliputi anggota Majelis Utama dan Dewan-Dewan dari berbagai Rumpun Bangsa di dunia.
Fokus Utama: Keberlakuan Hukum Islam
Dalam mudzakarah kali ini, para ulama berfokus membahas salah satu poin krusial dari Program Sepuluh Rancangan Mudzakarah Majelis Utama, yaitu: “Keberlakuan Hukum Islam atas seluruh Umat manusia.”
Pembahasan ini didasarkan pada petunjuk dalil dari Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Jatsiyah (45: 18 dan 20), yang mengisyaratkan bahwa syariat Islam adalah pedoman hidup yang universal dan paripurna.
Tujuan Strategis dan Ideologis
Diangkatnya tema mengenai keberlakuan hukum Islam ini memiliki dua dimensi tujuan fundamental:
- Tujuan Ideologis dan Epistemologis
Forum ini menjadi sarana untuk meneguhkan syariat Islam sebagai pedoman hidup universal. Melalui musyawarah, komitmen ideologis bersama diperkuat, memastikan bahwa landasan program AHWA tetap kokoh pada ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Tujuan Struktural dan Organisatoris
Tujuan struktural utama adalah mengkonsolidasikan pertemuan para ulama dari berbagai belahan dunia sebagai bentuk ikhtiar strategis. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan komposisi keanggotaan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi yang paripurna, baik elemen Majelis Utama maupun Dewan-Dewan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari struktur kepemimpinan.
Kesimpulan
Mudzakarah AHWA Ke-6 menunjukkan bahwa forum ini tidak hanya berdimensi struktural-organisatoris—yaitu pemenuhan dan penguatan keanggotaan—tetapi juga sangat menekankan dimensi ideologis dan epistemologis. Penguatan ini fundamental bagi pembangunan peradaban Islam global yang adil dan universal.


No responses yet