Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi IV
Menegaskan Visi Global dan Kajian Kenegaraan
Pendahuluan
Sebagai kelanjutan dari rangkaian pertemuan strategis sebelumnya, Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) Ke-4 diselenggarakan dengan fokus pada penegasan visi keislaman global dan pendalaman aspek-aspek kenegaraan serta hukum Islam. Kegiatan bergengsi ini dilaksanakan selama lima hari, pada tanggal 19-23 Dzulhijah 1441 H / 9-13 Agustus 2020 M.
Partisipasi Tokoh Internasional
Mudzakarah kali ini ditandai dengan kehadiran dan partisipasi tokoh-tokoh utama dari berbagai latar belakang internasional, menandakan cakupan forum yang semakin luas dan mendunia. Beberapa tokoh penting yang turut berpartisipasi antara lain:
- Arif Abdullah Sagran: Seorang tokoh Muslim berpengaruh yang merupakan mantan duta besar di Uni Emirat Arab dan menjabat sebagai Presiden Komunitas Islam di Timor Leste.
- Mushtafa Yusuf Al Ladewi: Seorang ulama dari Palestina yang berdomisili di Lebanon, yang turut dijadwalkan hadir untuk memberikan perspektif mendalam.
Agenda Pembahasan Kunci
Mudzakarah AHWA Ke-4 membahas sejumlah topik mendasar yang dibagi menjadi dua fokus utama: teologis-historis dan manajemen kenegaraan (sistemik).
- Kajian Teologis dan Fondasi Kenegaraan
- Kedatangan Al-Mahdi dan Khilafatul Muslimin Dunia: Pembahasan mengenai narasi kenabian tentang kedatangan Al-Mahdi dari keturunan Fathimah radhiyallahu ‘anha, dalam konteks mengawali ketetapan Allah $Subhanahu$ $Wa$ $Ta’ala$ akan tegaknya Khilafatul Muslimin Dunia secara berkelanjutan (merujuk pada HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
- Kesempurnaan dan Kemutlakan Al-Qur’an: Mendalami posisi Al-Qur’an sebagai rujukan final dan sempurna atas seluruh Al-Kitab (QS Al Baqarah, 2: 106).
- Millah Ibrahim atas Pewarisan Ahli Kitab: Mengkaji ajaran Nabi Ibrahim sebagai landasan keagamaan bersama (QS Ali Imran, 3: 68).
- Aspek Hukum dan Tatalaksana Umat
- Perwakilan dan Perwalian di Tiap-Tiap Rumpun Bangsa: Melanjutkan pembahasan strategi penempatan otoritas dan perwakilan di berbagai bangsa (QS An Nisa, 4: 59).
- Keberlakuan Hukum Islam atas Seluruh Umat Manusia: Mendalami aspek implementasi dan universalitas Hukum Islam (QS Al Jatsiyah, 44: 20).
- Pengelolaan dan Penataan Non-Muslim: Pembahasan penting mengenai tatalaksana empat kategori non-Muslim dalam negara Islam: Kafir Zhimmi (yang dilindungi), Kafir Musta’man (yang meminta perlindungan), Kafir Mu’ahadah (yang mengadakan hubungan damai), serta Kafir Harbi (yang memusuhi) (QS An-Nuur, 24: 57).
- Keamanan dan Kesejahteraan Umat: Merumuskan solusi untuk menciptakan situasi aman dan sejahtera bagi umat (QS An Nashr, 110: 1–3).
- Tatalaksana Lembaga Konsultan Ekonomi Islam (LAKSEI): Penajaman dalam pengaturan kegiatan ekonomi umat, termasuk penataan sistem infak dan zakat (QS At Taghobun, 64: 17).
Kesimpulan dan Konsensus
Di antara keselarasan pandangan para narasumber, seperti Azmi bin Abdul Hamid dan Hasanuddin Yusuf Adan, serta para peserta, terdapat konsensus yang sangat berharga dalam Mudzakarah Ke-4 ini. Kesepakatan tersebut adalah mengintensifkan komunikasi dalam proses sosialisasi visi global melalui perwakilan dan perwalian, khususnya pada setiap Rumpun Bangsa Melayu. Langkah ini menunjukkan fokus strategis forum untuk memulai implementasi dari wilayah terdekat.


No responses yet