PERHIMPUNAN AHLUL HALLI WAL 'AQDI DUNIA

جمعيّة اهل الحلّ و العقد العالميّة

World Organization Of Disentangle And Bindings Experts

Mudzkarah AHWA ke-2 Tahun 1439 H/2018 M

Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi II

Konsolidasi Strategis Menuju Sistem Islam Global

Pendahuluan

Melanjutkan rangkaian program yang telah disepakati pada Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) I, Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Ke-2 berhasil diselenggarakan. Forum ini menghadirkan para ulama dan ahli ilmu dari berbagai wilayah Nusantara sebagai wujud komitmen kolektif untuk meneruskan agenda strategis umat.

Pelaksanaan dan Lokasi

Konferensi penting ini dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada Selasa hingga Kamis, 22 – 24 Sya’ban 1439 H / 8 – 10 Mei 2018 M.

Kegiatan Mudzakarah AHWA Ke-2 kembali diselenggarakan di Gedung Auditorium Yayasan Pendidikan dan Dakwah AKUIS, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tujuan Utama

Kehadiran para ahli ilmu dalam forum ini bertujuan untuk melanjutkan program yang telah disepakati pada AHWA Ke-1, menjadikannya bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga wadah konsolidasi pemikiran dan strategi kolektif.

Forum ini berperan penting dalam:

  • Memperkuat kesatuan langkah para ulama dalam menjawab berbagai tantangan global yang dihadapi umat Islam.
  • Meneguhkan dan memantapkan ukhuwah islamiyah (persaudaraan Islam).
  • Menjaga momentum dalam perjalanan untuk menjemput tegaknya Islam secara mendunia.

Agenda Pembahasan Kunci

Mudzakarah tahunan kali ini berfokus pada delapan pembahasan utama yang bersifat mendasar dan strategis bagi penegakan sistem Islam global. Agenda pembahasan tersebut mencakup:

  1. Lembaga dan Tatalaksana Sistem Ekonomi Islam: Merumuskan kerangka kelembagaan dan operasionalisasi sistem ekonomi yang berlandaskan syariat.
  2. Persoalan Sosial dan Liputannya: Mengkaji isu-isu sosial kontemporer dan merumuskan solusi komprehensif.
  3. Keamanan dan Kesejahteraan Umat: Membahas strategi untuk memastikan keamanan kolektif dan meningkatkan kesejahteraan umat.
  4. Keberlakuan Hukum Islam atas Umat Manusia: Mendiskusikan relevansi dan penerapan hukum Islam secara universal.
  5. Minhaj Al-Qur’an atas Sistem Politik ala Plato: Melakukan perbandingan dan penegasan superioritas metodologi (Minhaj) politik berdasarkan Al-Qur’an dibandingkan filosofi politik klasik.
  6. Kesempurnaan dan Kemutlakan Al-Qur’an atas Seluruh Al-Kitab: Mempertegas posisi fundamental Al-Qur’an sebagai rujukan tertinggi dan terlengkap.
  7. Persoalan Baitul-Maal dengan Seluruh Perbendaharaannya: Mendalami manajemen dan pengelolaan harta perbendaharaan umat (Baitul-Maal).
  8. Kesekretariatan: Mengatur dan memperkuat struktur administrasi serta tata kelola organisasi.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *