PERHIMPUNAN AHLUL HALLI WAL 'AQDI DUNIA

جمعيّة اهل الحلّ و العقد العالميّة

World Organization Of Disentangle And Bindings Experts

Penegakan Nidham Global: Mudzakarah Ulama Tingkat Dunia (MUTD) 2016 dan Piagam Pendirian AHWA

I. Titik Puncak Konsolidasi dan Penetapan Keabsahan

Palembang, Sumatera Selatan – Mudzakarah Ulama Tingkat Dunia (MUTD) diselenggarakan sebagai puncak dari rangkaian program dakwah Islam yang telah dirintis YPD AKUIS sejak tahun 1422H/2002 M. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari intensif, mulai 4 hingga 8 Desember 2016 M (4–8 Rabi’ul Awwal 1438 H), di Asrama Haji Sumatera Selatan.

MUTD 1438/2016 bukan sekadar konferensi keilmuan, melainkan majelis penetapan yang memiliki implikasi eskatologis. Acara ini berhasil mengukuhkan Piagam Kesepakatan Mudzakarah Ulama Tingkat Dunia, yang secara resmi menetapkan keabsahan terbentuknya Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia (AHWA).

II. Tujuan Fundamental: Mewujudkan Nidham Mendunia

MUTD berfungsi sebagai wadah bagi para ulama untuk saling ingat-mengingatkan dan berwasiat tentang Al-Haq dan kesabaran, yang keseluruhannya muthlaq bersumber dari petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Tujuan akhir dari musyawarah global ini adalah untuk:

  1. Membangun Kesepakatan: Merumuskan dasar dan pedoman untuk mengurai langkah kemaslahatan umat manusia di berbagai belahan dunia.
  2. Mewujudkan Nidham Global: Menciptakan suatu ketatalaksanaan (nidham) yang mendunia, dalam rangka memproses misi Din Al-Islam secara total dan global.
  3. Menegakkan Visi Din Al-Haq: Mempersiapkan gerakan dakwah Islam yang terkoordinir secara shaffan dengan semangat persatuan Muslimin, untuk menjemput janji Allah akan tegaknya Din Al-Haq di seluruh belahan dunia yang dilalui siang dan malam.

III. Legalitas dan Koordinasi Resmi Negara

Sebagai event tingkat dunia yang dilaksanakan di wilayah NKRI, MUTD 2016 diselenggarakan di bawah payung hukum YPD AKUIS dan dijamin keberlangsungannya.

Penting untuk dicatat bahwa panitia pelaksana MUTD berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak, termasuk bersilaturahmi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beraudiensi kepada jajaran pemerintahan dari tingkat daerah hingga pusat. Hal ini memastikan bahwa penyelenggaraan MUTD 1438H/2016 lalu dibuka dan ditutup secara resmi pula oleh Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan legalitas dan dukungan terhadap upaya konsolidasi ulama ini.

IV. Tindak Lanjut dan Penamaan Kelembagaan

Setelah penetapan keabsahan pada MUTD 1438H/2016 M, struktur kelembagaan segera dilanjutkan:

  • Penetapan Nama Resmi: Pada Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-1 (Sya’ban 1438 H/Mei 2017 M), organisasi ini resmi ditetapkan dengan nama Jam’iyyah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Al ‘Alamiyah (Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia) (Arab : جمعيّة أهل الحلّ و العقد العالميّة), sebagai gerakan dakwah Islam Rahmatan lil-‘alamin.
  • Sosialisasi Nidham: Sejak 1438 H/2016 M, sosialisasi terus diupayakan untuk menyuarakan keberadaan AHWA dan mengajak para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim bergabung dalam gerakan dakwah Islam global melalui nidham yang mendunia, yang dikenal dalam kaidah ushul dengan sebutan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *